Opini: Korupsi dalam Persepektif Ekonomi Islam: Analisis Penyebab, Dampak dan Solusi Komprehensif

Ekbis syariah. Korupsi telah menjadi tumor ganas yang menggerogoti peradaban manusia modern. Data terbaru Transparency International (2023) menunjukkan 68% negara di dunia memiliki tingkat korupsi serius, dengan kerugian global mencapai US$ 3,6 triliun per tahun, setara dengan PDB Jerman sebagai ekonomi terbesar keempat dunia.

Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp 300 triliun per tahun, jumlah yang cukup bis digunakan untuk membangun 60 ribu sekolah atau 300 rumah sakit modern. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis peradaban yang menyentuh aspek moral, sosial, spiritual, dan ekonomi secara sistemik.

Dalam perspektif ekonomi Islam, korupsi (ghulul) dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (jarimah insaniyyah) dan kejahatan terhadap Allah (jarimah ilahiyyah) sekaligus. Dalam al-qur’an surah Ali Imran:161 secara tegas menyatakan: “Tidak pantas bagi seorang Nabi berkhianat (dalam harta rampasan perang).

“Barangsiapa berkhianat, maka di hari kiamat ia akan membawa apa yang dikhianatkannya.”

Apa penyebab korupsi dalam pandangan ekonomi Islam?

Pertama, Kerakusan (Al-Hirs) dan materialisme. Dalam al-quran surah At-Takatsur:1-2 mengingatkan manusia yang terobsesi menumpuk harta. Studi Universitas Indonesia (2023) menunjukkan 78% koruptor Indonesia berpendapatan di atas UMR, membuktikan korupsi lebih didorong keserakahan daripada kebutuhan.

Kedua, Sistem ekonomi riba. Ekonomi ribawi menciptakan ketimpangan ekstrem (QS. Ar-Rum:39). Data Bank Dunia (2022) menunjukkan negara dengan sistem ekonomi konvensional memiliki indeks korupsi 30% lebih tinggi dibanding negara berbasis dengan nilai-nilai syariah.

Ketiga, Lemahnya pengawasan (hisbah) Hadis Nabi ﷺ: “Sesungguhnya Allah mencatat amal baik dan buruk. Barangsiapa berniat berbuat baik tetapi tidak melakukannya, Allah tetap mencatatnya sebagai satu kebaikan penuh. Jika dia melakukannya, Allah mencatat 10–700 kebaikan…” (HR. Bukhari, no. 6491). Sistem pengawasan di Indonesia hanya mencakup 0,2% APBN (BPK, 2023), jauh di bawah standar Islam yang mewajibkan transparansi penuh (QS. Al-Baqarah:282).

Keempat, Krisis kepemimpinan amanah. Dalam al-quran surah An-Nisa:58 menegaskan kewajiban menyerahkan amanah kepada yang berhak. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34/100 (Transparency International, 2023), mencerminkan kegagalan kepemimpinan.

Apa dampak sistemik korupsi? Secara makro korupsi memberi dampak yang buruk antara lain: menurunkan pertumbuhan ekonomi 1-2% per tahun (World Bank), meningkatkan kemiskinan absolut dimana setiap Rp 1 triliun korupsi = 50.000 keluarga miskin baru (BPS, 2023).

Menghancurkan investasi dimana Indonesia kehilangan FDI US$ 15 miliar/tahun karena risiko korupsi (BKPM). Secara sosial korupsi juga memberikan pengaruh yang buruk terhadap kehidupan masyarakat antara lain: Meningkatkan kesenjangan, dimana gini ratio Indonesia 0,385 (BPS, 2023). Merusak kepercayaan publik; Hanya 27% masyarakat percaya pada pemerintah (Survey LSI). Dalam hadis Rasulullah bersabda: “Ketika amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran” (HR. Bukhari).

Secara spritual korupsi memberikan kerusakan terhadap nilai iman dan ibadah kepada Allah swt. Allah SWT melarang memakan harta dengan cara yang batil (QS. Al-baqarah:188). Ibnu Qayyim rahimakumullah menyebut bahwa harta haram menyebabkan doa tertolak dan hidup tidak berkah.

Bagaimana solusi terhadap permasalahan korupsi? Penanaman iman dan takwa yang kuat sebagai fondasi utama. Dengan keimanan dan ketakwaan yang mendalam, seseorang akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT, sehingga ia akan takut untuk berbuat curang atau mengambil hak orang lain. Konsep ihsan (berbuat baik seolah-olah melihat Allah, atau jika tidak bisa, yakin bahwa Allah melihat kita) sangat relevan di sini.

Pendidikan agama sejak dini dan penguatan spiritual terus-menerus menjadi kunci. Perlunya penerapan sistem ekonomi syariah secara komprehensif dengan pelarangan riba (Qs. 2:275), menghindari transaksi yang haram, mendorong surplus zakat, mengembangkan, infaq, sedekah dan wakaf produktif serta profesional dalam mengelola harta.

Begitupula meningkatkan kesejahteraan umum, dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, maka godaan untuk melakukan korupsi demi memenuhi kebutuhan hidup akan berkurang. Selain itu perlu pengawasan publik (hisbah) dan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah tanggung jawab kolektif umat Islam. Dalam konteks korupsi, ini berarti; perlu pengawasan masyarakat dimana setiap individu memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menentang tindakan korupsi.

Adanya lembaga pengawas (seperti badan hisbah di masa lalu), lembaga ini bertugas untuk mengawasi moralitas publik, pasar, dan memastikan tidak ada penyelewengan, melakukan audit syariah yang jujur, profesional dan amanah. Perlunya transparansi dan akuntabilitas, Islam menekankan pentingnya amanah (kepercayaan) dan pertanggungjawaban, mereka yang diberi kekuasaan atau amanah harus transparan dalam pengelolaan harta publik dan siap untuk dimintai pertanggungjawaban.

Pencatatan yang rapi, laporan keuangan yang jelas, dan audit adalah bagian dari prinsip ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan. Islam memiliki sistem hukum yang jelas untuk kejahatan, termasuk korupsi. Pemilihan pemimpin yang shaleh dan berintegritas, yang diharapkan memiliki sifat-sifat siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah (cerdas). Pemimpin yang demikian akan menjadi teladan dan berusaha menegakkan keadilan serta membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Hukuman yang tegas (misalnya, potong tangan untuk pencurian, meskipun implementasinya membutuhkan syarat yang sangat ketat dan seringkali tidak diterapkan dalam kasus korupsi modern yang kompleks) bertujuan untuk memberikan efek jera. Namun, yang lebih penting adalah penegakan hukum yang adil, tidak pandang bulu, dan transparan. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku korupsi, tidak peduli status sosial atau kekuasaannya.

Selain itu penegakan hukum juga dilakukan dengan pendekatan  hukuman ta’zir (berdasarkan kebijakan penguasa/undang-undang). Hukuman ta’zir bisa berupa penjara hingga bertobat, pengembalian aset korupsi 3x lipat (prinsip ghashab), pecat dari jabatan dan pencabutan hak-hak sipil. Membangun budaya malu dan takut akan dosa, Islam menanamkan rasa malu jika berbuat salah dan takut akan azab Allah di akhirat. Rasa malu ini bukan hanya karena takut ketahuan manusia, tetapi lebih karena merasa malu dan takut kepada Allah SWT.Wallahu a’lam

Oleh: Idris Parakkasi, Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam

Exit mobile version