Opini: Urgensi Urban Farming dalam Perspektif Sosial-Ekonomi Islam Sebagai Solusi Ketahanan Pangan, dan Kesejahteraan Berkelanjutan

muimakassar.org – Makassar. Laju urbanisasi global merupakan fenomena yang tak terbendung. Data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa pada tahun 2050 sekitar 68% populasi dunia akan tinggal di wilayah perkotaan, meningkat tajam dari 55% saat ini.

Di Indonesia, tren ini bahkan lebih cepat, diperkirakan 82% penduduk Indonesia akan menjadi warga kota pada tahun 2045. Pertumbuhan populasi yang masif ini membawa konsekuensi serius, salah satunya adalah kerentanan sistem pangan kota. Mayoritas pasokan pangan kota-kota besar masih sangat bergantung pada daerah pedesaan, menciptakan rantai pasok yang panjang, rentan terhadap gangguan dan tidak efisien. Ketergantungan ini tidak hanya memicu inflasi harga pangan dan ketidakstabilan pasokan, tetapi juga menghasilkan jejak karbon yang signifikan dari transportasi bahan makanan.

Di sisi lain, data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menunjukkan bahwa sekitar 17% dari total produksi pangan global terbuang percuma setiap tahunnya, seringkali akibat rantai pasok yang tidak efisien ini. Fenomena ini menciptakan paradoks yaitu di satu sisi, kita menghadapi ancaman kelangkaan pangan, sementara di sisi lain, banyak makanan terbuang. Dalam konteks tantangan modern ini, praktik urban farming atau pertanian perkotaan muncul bukan hanya sebagai tren gaya hidup, melainkan sebagai solusi strategis yang memiliki relevansi mendalam dengan prinsip-prinsip sosial-ekonomi Islam.

Praktik ini menawarkan pendekatan holistik untuk mengatasi isu ketahanan pangan, ekonomi, dan lingkungan, yang semuanya sejalan dengan nilai-nilai Islam. Urgensi urban farming dari perspektif Islam, menyoroti bagaimana praktik ini sejalan dengan konsep tauhid (kesatuan), maslahah (kebaikan umum), dan keadilan sosial-ekonomi yang menjadi pilar utama ajaran Islam.

Islam memandang alam semesta sebagai anugerah Allah yang harus dimanfaatkan dan dipelihara dengan bijak. Konsep tauhid mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi, yang memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan dan menjaga kelestarian alam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 165)

Ayat ini menegaskan peran manusia sebagai pemakmur bumi. Urban farming, dengan memanfaatkan lahan-lahan terbatas di perkotaan secara produktif, adalah wujud nyata dari pengamalan ayat ini. Dibandingkan membiarkan lahan kosong terbengkalai, urban farming mengubahnya menjadi sumber kehidupan yang bermanfaat bagi individu dan masyarakat.

Ketahanan pangan (Al-Amn al-Ghidza’) adalah Wujud Keadilan Sosial dan Kemandirian umat dan bangsa. Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah terwujudnya maslahah (kebaikan umum), yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan. Ketahanan pangan adalah prasyarat bagi kemandirian dan martabat sebuah bangsa.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan aman, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya rasa aman, kesehatan, dan ketersediaan pangan sebagai indikator kesejahteraan.

Urban farming memungkinkan setiap keluarga atau komunitas untuk memproduksi sendiri sebagian dari kebutuhan pangannya, sehingga mengurangi ketergantungan pada rantai pasok yang panjang dan rentan. Ini adalah langkah konkret menuju kemandirian pangan yang sejalan dengan semangat Islam.

Urban farming tidak hanya sekadar hobi, tetapi juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang efektif, terutama bagi keluarga miskin di perkotaan dengan modal yang relatif kecil, mereka dapat memulai usaha pertanian skala mikro. Hasilnya tidak hanya bisa dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual untuk menambah pendapatan.

Ini sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dalam Islam, di mana setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang layak.

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11). Ayat ini menginspirasi umat Islam untuk proaktif dan tidak pasrah pada keadaan.

Urban farming adalah salah satu cara proaktif untuk mengubah kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih baik, menjauhkan mereka dari kemiskinan dan ketergantungan. Program urban farming yang berbasis komunitas juga dapat menjadi wadah untuk pelatihan keterampilan, pertukaran pengetahuan, dan penciptaan lapangan kerja baru.

Urban farming adalah praktik yang ramah lingkungan dengan mengurangi transportasi pangan, ia meminimalkan emisi karbon, selain itu, praktik ini mendorong daur ulang limbah organik menjadi kompos, menciptakan ruang terbuka hijau di tengah kota, dan memperbaiki kualitas udara.

Aspek ini sangat relevan dengan ajaran Islam tentang menjaga keseimbangan alam (mizan) dan tidak melakukan kerusakan di muka bumi.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Urban farming adalah manifestasi dari perbuatan baik yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dan sosial, tetapi juga memperbaiki lingkungan. Ini adalah bentuk ibadah yang holistik, di mana pemeliharaan alam menjadi bagian integral dari pengabdian kepada Allah.Dalam sistem ekonomi Islam, urban farming dapat diintegrasikan dengan instrumen-instrumen filantropi.

Hasil panen dari kebun komunal dapat disisihkan sebagian untuk zakat dan sedekah, yang kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Lahan-lahan wakaf produktif di perkotaan juga bisa dimanfaatkan untuk urban farming, yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dan pendidikan. Ini adalah model pemberdayaan yang berkelanjutan, di mana satu praktik dapat memberikan manfaat ganda, dari produksi pangan hingga pembiayaan sosial.

Urban farming bukan hanya tren gaya hidup semata, melainkan sebuah solusi holistik yang sangat relevan dengan prinsip-prinsip Islam. Praktik ini menawarkan jawaban atas berbagai tantangan sosial-ekonomi di perkotaan, dari ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan.

Dengan landasan tauhid, urban farming menjadi wujud nyata dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Implementasinya sejalan dengan tujuan syariat untuk mewujudkan maslahah, keadilan sosial, dan kemandirian umat dan bangsa. Oleh karena itu, mempromosikan dan mengimplementasikan urban farming di lingkungan perkotaan adalah sebuah keniscayaan, bukan hanya sebagai ikhtiar duniawi, tetapi juga sebagai amal saleh yang bernilai ibadah. Wallahu a’lam

Oleh: Idris Parakkasi, Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam

Exit mobile version