
muimakassar.org – Makassar. Dalam ekonomi Islam, harta publik (amwāl al-dawlah) bukan sekadar angka fiskal, melainkan amanah untuk menegakkan keadilan (‘adl), mencukupi kebutuhan dasar (kifāyah) dan mengokohkan maslahat umum (maṣlaḥah ‘āmmah).
Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah memerintahkan (menegakkan) keadilan dan berbuat ihsan” (QS. An-Naḥl [16]: 90) dan mengingatkan agar harta “tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja” (kay lā yakūna dūlatan bainal-aghniyā’, QS. Al-Ḥasyr [59]: 7).
Prinsip ini membentuk kerangka besar kebijakan fiskal Islam, bagaimana negara menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan pendapatan untuk mewujudkan kemakmuran yang adil dan berkelanjutan. Secara klasik sumber pendapatan negara secara fikih menempatkan sumber pendapatan publik pada beberapa pos utama antara lain;
1. Zakat: Instrumen ibadah sekaligus fiskal dengan delapan asnaf penerima (QS. At-Taubah [9]: 60). Di banyak negara Muslim modern, zakat dikelola lembaga negara/amil resmi untuk memperkuat jaring pengaman sosial. Data BAZNAS menunjukkan penghimpunan nasional Januari–Desember 2024 (on & off-balance) sebesar Rp40,5 triliun, dengan penyaluran Rp39,5 triliun mengindikasikan kenaikan skala dan efektivitas serapan dana sosial syariah di Indonesia.
2. Kharāj (pajak tanah), ‘Ushr (bea perdagangan), Jizyah, Fay’, Ghanīmah/Khums: Pos-pos ini historis, terkait struktur ekonomi dan geopolitik masa awal Islam. Semangatnya adalah keadilan kontribusi dan pengukuhan kemaslahatan.
3. Aset umum (al-milkiyyah al-‘āmmah): Sumber daya alam (SDA) strategis (air, energi, mineral) yang dikelola demi kemaslahatan yang sejalan kaidah “kebijakan imam bergantung pada kemaslahatan.”
Secara kontemporer sumber pendapatan pajak sebagai darībah. Sebagian ulama kontemporer membolehkan pajak (ḍarībah) di luar zakat sebagai kewajiban kolektif ketika kebutuhan publik belum tercukupi, selama adil, transparan, proporsional, tidak memberatkan dan tidak menggusur hak-hak mustaḥiq. Dalam praktik negara modern, komponen pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP (nonpajak) dan hibah.
Dokumen APBN 2025 Indonesia menargetkan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun (±12,36% PDB) dengan rincian: penerimaan perpajakan Rp 2.490,9 triliun, PNBP Rp 513,6 triliun, dan hibah Rp 0,6 triliun. Angka ini merefleksikan dominasi pajak sebagai tulang punggung fiskal modern.
Di tingkat global, aset keuangan Islam terus tumbuh menjadi mesin pembiayaan komplementer bagi sektor publik: IFSB melaporkan total aset industri keuangan syariah mencapai ±USD3,38 triliun (2023), sementara proyeksi pasar memperkirakan USD7,5 triliun pada 2028 (indikasi ruang sinergi pembiayaan sukuk negara, proyek infrastruktur hijau, dan social impact bonds syariah).
Bagaimana alokasi pendapatan? Hendaknya mempertimbangkan prioritas, ketepatan sasaran, dan nilai-nilai syariah. APBN 2025 mengalokasikan belanja negara Rp 3.621,3 triliun. Belanja Pemerintah Pusat Rp 2.701,4 triliun dan Transfer ke Daerah Rp 919,9 triliun.
Dengan fokus efisiensi, akselerasi transformasi ekonomi, reformasi subsidi dan perlindungan sosial, serta penguatan belanja modal. Kebijakan juga menegaskan mandatory spending pendidikan 20%, menandai prioritas jangka panjang terhadap kualitas SDM selaras maqāṣid (ḥifẓ al-‘aql/hifẓ al-nafs melalui pendidikan & kesehatan). Prinsip-prinsip Alokasi menurut Fikih dan Maqāṣid syariah antara lain:
Keadilan Distributif: Negara memastikan manfaat APBN dirasakan kelompok rentan; larangan kesenjangan ekstrem tercermin dalam QS. Al-Ḥasyr [59]: 7 dan nilai ‘adl (QS. An-Naḥl [16]: 90).
Prioritas Kebutuhan Dasar (ḍarūriyyāt): Pangan, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, keamanan, ini selaras dengan lima pokok maqāṣid (agama, jiwa, akal, keturunan, harta).
Efisiensi dan Anti-Isrāf: Islam melarang pemborosan (QS. Al-Isrā’ [17]: 26–27); anggaran harus tepat sasaran, berbasis bukti (evidence-based).
Transparansi dan Akuntabilitas: Kaidah “al-ghunm bi al-ghurm” (hak sebanding dengan kewajiban) menuntut tata kelola yang menutup celah korupsi dan kebocoran.
Kemakmuran dalam Islam tidak semata PDB, tetapi kesejahteraan yang halal, berkah, dan merata dan memenuhi hak dasar, memperluas peluang, serta menjaga kelestarian. Urgensi kemakmuran dalam Islam adalah:
-Indikator Kemajuan: Penurunan kemiskinan dan ketimpangan adalah indikator kunci. Gini ratio Indonesia 0,381 (Sept 2024), lebih rendah dibanding beberapa tahun lalu menunjukkan perbaikan, sekalipun masih menyisakan pekerjaan pada ketimpangan kota dan desa.
-Kualitas Belanja dan SDM: Belanja pendidikan 20% dan kesehatan yang memadai berkontribusi pada human capital. Ini sejalan dengan prinsip isti‘mār al-arḍ (memakmurkan bumi) dan iḥyā’ al-mawārid (menghidupkan sumber daya).
-Produktivitas dan Hilirisasi Halal: Dorongan hilirisasi, ekonomi hijau, dan industri halal meningkatkan nilai tambah dan inklusivitas. Industri keuangan syariah yang menguat menyediakan pembiayaan etik untuk UMKM halal, pertanian, dan pariwisata ramah syariah.
Keadilan (justice) sebagai arah kebijakan fiskal dan implikasi praktisnya:
Keadilan Himpunan (Tax Fairness): Tarif dan basis pajak harus progresif-moderat, meminimalkan beban kelompok rentan dan mencegah tax arbitrage. APBN 2025 menargetkan perluasan basis pajak melalui reformasi UU HPP sebelumnya, sekaligus menjaga iklim investasi.
Keadilan Alokasi: Pagu fungsi pelayanan umum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pertahanan harus proporsional dengan kebutuhan dan dampak. Struktur belanja pusat 2025 menunjukkan porsi besar pada pelayanan umum ±31,5% dan ekonomi ±27,7%, dengan perlindungan sosial ±10,1% serta pendidikan ±10,6%—mencerminkan kombinasi belanja layanan dasar dan pertumbuhan.
Keadilan Antarwilayah: Transfer ke daerah (TKD) ±Rp919,9 triliun menjadi instrumen pemerataan layanan dasar dan pengurangan ketimpangan. Prinsipnya: mendekatkan layanan ke masyarakat, mendorong inovasi daerah, dan memastikan standar pelayanan minimal terpenuhi.
Keadilan Generasi (Intergenerational Equity): Struktur pendapatan dan pembiayaan harus menghindari beban utang yang menggerus ruang fiskal generasi mendatang. Sukuk proyek yang berdampak (hasil terukur) membantu memastikan “utang yang produktif.”
Ekonomi Islam menawarkan kompas moral sekaligus arsitektur kebijakan yang operasional: himpun pendapatan secara adil (zakat terintegrasi dan pajak yang proporsional), kelola SDA sebagai milik publik, alokasikan belanja ke human development dan perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta dorong pembiayaan syariah yang membagi risiko dan manfaat.
Data Indonesia terkini, turunnya kemiskinan dan tertatanya postur APBN 2025, memberi optimisme, namun agenda ke depan adalah memperdalam keadilan distribusi, mengakselerasi mobilitas sosial, dan menjamin keberlanjutan antar generasi.
Dengan memegang dalil-dalil keadilan dan ihsan, serta tata kelola yang transparan, negara dapat memadukan keberkahan (barakah) dengan daya saing, kemakmuran yang merata, bermartabat, dan tahan guncangan. Wallahu a’lam
Oleh: Idris Parakkasi, Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam