Konsep Ukhuwah Basyariah, Persaudaraan Sesama Umat Manusia

Konsep Ukhuwah: Bagian-4 dari 5 Tulisan UKHUWAH BASYARIAH (Telah Teks Piagam Madinah) Oleh: Dr. Machmud Suyuti, M.Ag, Ketua Komisi Ukhuwah MUI Kota Makassar

I. Pendahuluan
Ukhuwah basyariah, persaudaraan sesama ummat manusia cakupannya lebih luas ketimbang ukhuwah islamiah dan ukhuwah wathaniah.

Ukhuwah islamiah hanya sebatas persaudaraan sesama umat Islam atau karena seagama.

Ukhuwah wathaniah sebatas persaudaraan karena sebangsa atau persaudaraan disebabkan alasan sesama warga negara.

Sedangkan ukhuwah basyariah meliputi persaudaraan karena seagama sekaligus karena sebangsa.

Ringkasnya semua manusia tanpa simbol agamanya, rasa, suku dan bangsa semuanya bersaudara karena secara biologis sama-sama bernasab dari Nabi Adam AS.

Basyariah dan insaniah semakna namun memiliki perbedaan. Basyariah mengindikasikan manusia sebagai makhluk biologis yang memerlukan makanan, minuman, dan sebagainya.

Sedangkan insaniah itu aspek manusia dalam artian ruhaniahnya yang bisa berdimensi keagamaan bersifat spesifik, sehingga ukhuwah basyariah secara jasad tidak terkait spiritualisme keagamaan lebih bersifat umum. Dengan demikian, kalau basyariah dalam aspek unsur fisiknya.

II. Prospektif Ukhuwah Basyariah di Madinah
Kota Madinah al-Munawwarah sebelum datangnya Islam, selalu diwarnai adanya konflik antar suku. Suku Aws dan Khazraj penyembah berhala, yang ber-tetangga dengan Yahudi, di antara mereka sering timbul saling membenci dan cacimaki, dan bahkan timbul peperangan.

Sejarah telah memaparkan bahwa orang Masehi di Syam, berada di bawah pengaruh Byzantium, sangat membenci orang-orang Yahudi. Mereka menyerbu Yasrib, memerangi orang Yahudi. Akan tetapi tidak berhasil, maka dibujuklah Aws dan Khazraj agar membantu mereka. Dengan demikian, permusuhan-permusuhan selalu terjadi sepanjang waktu, demikian pula peperangan, dan perkelahian antara suku.

Orang-orang Yahudi di Madinah pada awalnya menyebarkan fitnah, akhirnya antara Aws dan Khazraj sendiri terjadi permusuhan di antara mereka. Masing-masing mencari kawan untuk membantu agar lebih kuat dalam menghadapi lawan.

Dengan demikian mereka memilih masuk Islam, baik Aws maupun Khazraj. Harapan Aws dan Khazraj setelah mereka memeluk Islam, adalah menjadikan kepemimpinan Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul yang dapat menjadi penengah dalam sengketa yang terus berlangsung.

Setelah Nabi Muhammad saw berhijrah ke Madinah dan menjadi pusat pemerintahan, Nabi saw. pemimpin agama dan negara, masyarakat Madinah adalah masyarakat yang majemuk dengan berbagai penganut agama dan keyakinan, maka perlu ada aturan yang mengatur kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara yanng dikenal dengan “Piagam Madinah”.

III. Ukhuwah Basyariah Konteks Piagaman Madinah
Piagam Madinah yang juga disebut Sahīfat Madīnah dan Konstitusi Madinah, memuat undang-undang untuk mengatur kehidupan sosial politik bersama masyarakat dalam tatanan Ukhuwah Basyariah.

Diyakini penduduk Madinah, adalah masyarakat multikeyakinan. Di dalamnya terdiri atas kaum Muhājirīn dan Ansār, ada golongan orang-orang munafik yang tinggal di sekitarnya, dan golongan lainnya, yakni Yahudi dan Nasrani, serta orang-orang musyrik.

Berkenaan dengan itu, Nabi saw sebagai kepala agama dan kepala negara, membina kesatuan dan persatuan sehingga dalam piagam madinah, dirumuskan tentang persatuan umat, kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mem-pertahankan hidup, dan lain-lain.

Konteks Piagam Madinah dalam hal ukhuwah Basyariah disebutkan:
بسم الله الرحمن الرحيم
هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين لمؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم إنهم أمة واحدة من دون الناس. المهاجرون من قريش على ربعتهم يتعاقلون بينهم وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Artinya :
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Ini adalah ketetapan (perjanjian) dari Nabi Muhammad saw. antara orang-orang beriman dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yaśrib serta yang mengikuti mereka, dan menyusul mereka serta berjuang bersama-sama mereka. Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu tidak termasuk golongan lain. Golongan Muhājirīn dari Quraisy tetap mengikuti adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, mereka bersama-sama menerima dan membayar tebusan darah mereka, dan menebus tawanan mereka dengan cara yang ma’ruf dan adil di antara orang-orang mukmin.

Dengan demikian, jelas bahwa golongan Muhājirīn dan Ansār yang terdiri dari suku-suku, semuanya adalah satu dalam barisan untuk saling tolong menolong dalam segala hal untuk kepentingan bersama dan hal-hal yang berkenaan dengan adat kebiasaan masing-masing suku tetap dapat mereka lakukan sebagaimana biasanya, sepanjang dalam kebaikan.

Karena itu jelas sekali bahwa Nabi saw. mempersatukan sesama kaum muslimin dan non muslim dengan erat, semuanya adalah satu, saling tolong menolong dalam segala hal untuk kepentingan bersama untuk semua warga penduduk.

Dapat dipahami bahwa konsep ukhuwah Basyariah melegalisasikan kebebasan beragama dijamin oleh semua penduduk. Beberapa kelompok Yahudi yang telah disebutkan, masing-masing dapat menjalankan agamanya selama mereka tidak berlaku zalim, berbuat doa dan khianat.

III. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa ukhuwah basyariah lebih luas cakupannya ketimbang ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniah. Karena itu piagam Madinah lebih dominan mengatur implementasi ukhuwah wahaniyah di Madinah dalam bentuk regulasi dan undang-undang untuk mengatur kehidupan sosial politik bersama masyarakat.

Disebutkan dalam piagam Madinah bahwa semua umat manusia, baik pemeluk agama Islam maupun non-muslim, merupakan satu komunitas, dan satu umat walaupun berbeda suku yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah Basyariah.

Dengan demikian Nabi saw sebagai kepala agama dan kepala negara, membina kesatuan dan persatuan sehingga dalam piagam Madinah dirumuskan tentang persatuan umat, kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan hidup sebagai implementasi ukhuwah basyariah.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq

Exit mobile version