Kamis, Januari 29, 2026

Merekonstruksi Keseimbangan Sektor Moneter dan Fiskal untuk Pertumbuhan Distribusi yang Berkeadilan dalam Perspektif Ekonomi Islam

Idris Parakkasi, Konsultan Ekonomi Dan Bisnis Islam

Dalam menghadapi gejolak ekonomi global, inflasi, dan ketimpangan, para pembuat kebijakan di seluruh dunia terus bergulat dengan dua instrumen utama yaitu kebijakan moneter (melalui bank sentral) dan kebijakan fiskal (melalui anggaran pemerintah).

Ekonomi konvensional sering kali menyaksikan ketidakselarasan antara kedua sektor ini, dimana kebijakan moneter yang ketat untuk melawan inflasi dapat dimentahkan oleh kebijakan fiskal yang ekspansif namun tidak tepat sasaran.

Ekonomi Islam menawarkan paradigma yang fundamental yang berbeda. Ia tidak hanya berfokus pada pertumbuhan agregat (seperti GDP), tetapi lebih menekankan pada pertumbuhan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan (falah).

Untuk mencapai tujuan ini, keseimbangan dan sinergi antara sektor moneter dan fiskal bukan hanya sebuah strategi, melainkan sebuah keniscayaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Integrasi kedua sektor ini, yang didasarkan pada nilai-nilai ilahiah, dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan dan distribusi ekonomi yang unggul.

Setiap kebijakan dalam ekonomi Islam harus berorientasi pada pencapaian Maqashid al-Syariah (tujuan-tujuan syariah), yang intinya adalah merealisasikan kemaslahatan manusia.

Imam Al-Ghazali dan kemudian Asy-Syatibi merumuskannya dalam lima perlindungan inti (al-dharuriyat al-khams) yaitu, hifdz ad-Din (menjaga agama), hifdz an-Nafs (menjaga jiwa), hifdz al-Aql (menjaga akal), hifdz an-nasl (menjaga keturunan) dan hifdz al-Mal (menjaga harta)

Dari sudut pandang ekonomi, Hifdz al-Mal (menjaga harta) memiliki peran sentral. Namun, penjagaannya tidak berarti stagnasi. Justru, harta harus dikelola, dikembangkan, dan didistribusikan untuk juga melindungi keempat tujuan lainnya. Misalnya, kemiskinan yang ekstrem dapat mengancam an-Nafs (jiwa) dan al-Aql (akal), sementara ketimpangan yang lebar dapat memecah belah masyarakat dan mengancam an-Nasl (keturunan).

Oleh karena itu, kebijakan moneter dan fiskal harus dirancang untuk menjamin sirkulasi harta (circulation of wealth) dan mencegah penumpukannya pada segelintir orang saja.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menjadi landasan normatif yang kuat bagi semua kebijakan ekonomi Islam untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil.

Kebijakan moneter konvensional bertumpu pada mekanisme suku bunga (interest rate) sebagai alat utama untuk mengontrol jumlah uang beredar dan inflasi. Ekonomi Islam secara tegas mengharamkan riba, yang mencakup bunga tersebut.

Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Lantas, bagaimana kebijakan moneter Islam bekerja? Bank sentral dalam sistem Islam memiliki seperangkat instrumen yang unik dan beretika yaitu:

-Moral suasion dan kebijakan makroprudensial syariah. Bank sentral dapat memberikan panduan dan imbauan kepada perbankan syariah untuk mengarahkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif dan berimpact sosial ekonomi tinggi, seperti sektor riil, UMKM, dan industri hijau. Kebijakan makroprudensial seperti menaikkan Financing to Value (FTV) untuk properti dapat mencegah gelembung spekulatif.

-Instrumen bagi hasil (Profit-Sharing Ratio): Alih-alih menaikkan suku bunga, otoritas moneter dapat mempengaruhi expected profit-sharing ratio untuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Ini mengatur “biaya” pembiayaan tanpa melanggar prinsip bagi hasil.

-Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan instrumen lainnya: SBIS adalah instrumen utama untuk mengelola likuiditas. Bank syariah yang kelebihan likuiditas dapat menempatkannya di SBIS dan mendapatkan imbalan (ujrah) yang halal, bukan bunga.

Reserve Requirement Ratio (RRR): Seperti sistem konvensional, bank sentral dapat menaikkan atau menurunkan rasio giro wajib minimum untuk mengontrol kemampuan bank dalam menciptakan pembiayaan.

Perkembangan keuangan syariah global menunjukkan ketahanan yang baik. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, total aset keuangan syariah global diproyeksikan mencapai $4.94 triliun pada tahun 2025.

Pertumbuhan ini menunjukkan adanya permintaan yang kuat untuk instrumen-instrumen keuangan yang etis dan berprinsip bagi hasil, yang menjadi fondasi dari sektor moneter Islam. Jika sektor moneter fokus pada stabilitas nilai uang dan pengarahaan pembiayaan, maka sektor fiskal dalam ekonomi Islam adalah ujung tombak untuk merealisasikan keadilan distributif.

Anggaran negara (budget) tidak hanya dilihat sebagai alat untuk membiayai pembangunan, tetapi juga sebagai instrument untuk memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal.

Instrumen fiskal Islam memiliki dua komponen utama:

– Pendapatan Negara (Revenue):
1. Zakat: Ini adalah instrumen fiskal yang paling unik dan powerful. Zakat bukanlah charity sukarela, melainkan kewajiban ibadah yang memiliki dimensi ekonomi makro. Zakat (2.5% dari harta yang memenuhi nisab) secara otomatis menarik kekayaan dari segmen terkaya masyarakat dan mendistribusikannya kepada 8 golongan penerima (asnaf), terutama fakir miskin. Mekanisme ini berfungsi sebagai automatic stabilizer dan redistributor yang sangat efektif.

2. Instrumen Lainnya: Selain zakat, negara dapat memungut pajak (dengan prinsip yang adil dan tidak membebani), hasil dari kekayaan alam (ghanimah dan fa’i), serta pendapatan dari badan usaha milik negara.

– Belanja Negara (Expenditure):
1. Prioritas belanja negara sangat jelas: memenuhi kebutuhan dasar rakyat (basic needs). Rasulullah SAW bersabda: “Tidak beriman kepadaku siapa yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Al-Bazzar). Oleh karena itu, anggaran harus dialokasikan untuk kesehatan, pendidikan, keamanan, dan jaring pengaman sosial yang kuat.

2. Belanja infrastruktur diprioritaskan pada proyek-proyek yang membuka lapangan kerja dan mempermudah distribusi barang, sehingga mendorong pertumbuhan sektor riil.

Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Namun, realisasi pengumpulannya masih sekitar Rp 14-16 triliun.

Ini menunjukkan adanya gap yang sangat besar antara potensi dan realisasi. Jika dikelola dengan profesional dan terintegrasi dalam APBN, zakat dapat menjadi game-changer dalam mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan.

Kekuatan sebenarnya dari ekonomi Islam terletak pada sinergi yang dalam antara sektor moneter dan fiskal yaitu;

-Menghadapi Inflasi
1. Moneter: Bank sentral dapat mengetatkan likuiditas dengan menerbitkan lebih banyak SBIS, menaikkan RRR, dan mengimbau bank untuk selektif dalam pembiayaan, khususnya menahan pembiayaan untuk konsumsi yang spekulatif.

2. Fiskal: Pemerintah dapat mengoptimalkan penarikan zakat dan menggunakan dana tersebut untuk memberikan bantuan langsung tunai (direct cash transfer) atau subsidi pangan yang tepat sasaran kepada golongan mustahik. Ini meningkatkan daya beli kelompok rentan tanpa memicu permintaan agregat yang berlebihan dari kalangan atas yang justru dapat memanaskan inflasi. Selain itu, pemerintah dapat menunda belanja infrastruktur yang tidak prioritas.

– Mendukung Pertumbuhan Inklusif
1. Moneter: Bank sentral dapat memberikan insentif (seperti RRR yang lebih rendah) kepada bank syariah yang banyak membiayai UMKM dan sektor produktif. Pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mendorong bank untuk menjadi mitra usaha, bukan hanya kreditur.

2. Fiskal: Pemerintah menggunakan dana zakat dan pajak untuk program pelatihan, modal usaha, dan jaminan sosial bagi para pelaku mikro. Ini menciptakan enabling environment dimana pembiayaan dari sektor moneter dapat diserap secara efektif.
Sinergi ini menciptakan sebuah lingkaran virtous (virtuous cycle).

Kebijakan moneter yang mendukung sektor riil menciptakan usaha dan lapangan kerja. Kebijakan fiskal (khususnya zakat) mendistribusikan kekayaan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Daya beli yang meningkat mendorong permintaan terhadap produk dari sektor riil, yang pada gilirannya kembali mendorong pertumbuhan usaha dan perluasan lapangan kerja. Pertumbuhan yang berkualitas ini kemudian memperluas basis pajak dan zakat, yang kembali menguatkan anggaran pemerintah.

Upaya untuk mendorong mewujudkan keseimbangan moneter dan fiskal maka perlu dilakukan langkah-langkah antara lain:

1. Regulasi: Pemerintah perlu membuat regulasi yang mendorong pembiayaan bagi hasil dan memberikan insentif fiskal untuknya.
2. Literasi: Meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat dan para pelaku usaha tentang manfaat skema bagi hasil.
3. Digitalisasi: Memanfaatkan teknologi fintech untuk pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih luas, efisien, dan transparan.
4. Leadership: Diperlukan political will yang kuat dari pemangku kebijakan untuk berani menerapkan model integrasi ini.

Keseimbangan sektor moneter dan fiskal dalam perspektif ekonomi Islam bukanlah sekadar koordinasi teknis antar lembaga. Ia adalah sebuah manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan dan keadilan dalam mengelola perekonomian.

Dengan mengharamkan riba, sistem moneter Islam didesain untuk selalu terhubung dengan sektor riil dan mencegah ekonomi spekulatif. Dengan mewajibkan zakat, sistem fiskal Islam memiliki built-in mechanism untuk redistribusi kekayaan yang tidak dimiliki oleh sistem mana pun.

Sinergi antara kedua sektor ini, dimana moneter menyuplai “darah” (pembiayaan) yang sehat ke jantung ekonomi (sektor riil) dan fiskal berperan sebagai “sistem kekebalan tubuh” (jaring pengaman dan distribusi) adalah resep unggulan untuk mencapai pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan (sustainable and equitable growth).

Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya maslahah (kesejahteraan holistic) dan falah (kemenangan di dunia dan akhirat) bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles