Tawasul: Wasilah Menuju Allah dengan Keutamaan Nabi dan Orang Saleh

Bidah: Bagian-4 dari 10 Tulisan /Tawassul 1. Dr. Machmud Suyuti, M.AgDosen Hadis UIM dan Ketua Komisi Ukhuwah MUI Kota Makassar

Sebagian umat Islam memahami bahwa bertawasul itu bidah. Bertawasul bahkan termasuk perbuatan syirik. Bermohon atau berdoa tidak perlu bertawasul.Dalam QS. Ghafir/59: 60

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْۗ

Terjemahnya: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa bertawasul tidak diperlukan. Langsung saja meminta sesuatu kepada Allah SWT dengan cara berdoa. Perintah berdoa tidak memerlukan perantara, yakni tidak diperintahkan bertawasul.

Allah SWT tidak membutuhkan perantara karena menyebabkan kemusyrikan. Jika mempercayai bahwa Allah SWT membutuhkan perantara, maka sama halnya menyamakan Allah SWT dengan makhluk-Nya.Demikian beberapa argument dikemukakan orang-orang tertentu yang tidak memahami urgennya bertawasul. Mereka menganggap itu bertawasul itu perbuatan bidah.

Pengertian

Tawasul dalam bahasa Arab, tawassul berasal dari kata tawassala yatawassalu (توسل يتوسل) dalam bentuk tsulātsi mazīd akar katanya dari fiʻil mādhi, wasala yasilu (وسل يسل) yang berarti ragbun (ada keinginan), al-qurbatu atau al-taqarrabu (mendekat). Tawasul secara terminologis merujuk pada firman Allah swt. QS al-Maidah/5: 35. Pada ayat ini ditemukan klausa ayat “وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ” (carilah cara mendekatkan diri kepada-Nya).

Berkenaan dengan itu, makna tawasul adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah swt. dengan menggunakan wasilah, yakni perantara.

Tawasul dalam ilmu tarekat yang merujuk pada QS al-Maidah/5: 35 tadi penjelasannya sebagai berikut:

دلت الآية على أنه سبيل إلى الله تعالى إلا بمعلم يعلمنا معرفته ومرشد يرشدنا إلى العلم به، وذلك لأنه أمر بطلب الوسيلة إليه مطلقا.

Artinya: Ayat tersebut (QS al-Maidah/5: 35 [pen]) menunjukkan bahwa tawasul untuk sampai kepada Allah swt. tidak ada jalan kecuali ada seorang guru yang mengajar kita tentang pengetahuan tentang-Nya, atau harus ada mursyid yang memberi petunjuk kepada kita tentang pengetahuan tentang-Nya. Dengan demikian, mutlak menjadikan mursyid sebagai wasilah.

Demikian konsep tawasul dalam tarekat yang dikutip dari Tilmīz min Syaikh Munawir Kirtasana Anjuk, Sabīl al-Sālikīn wa Anwāʻ al-Tharīqah fī Indūnisia, Cet. II (Pasuruan: Pondok Pesantren Ngalah, 2012), h. 18.

Berkenaan dengan itulah posisi mursyid sangat penting dalam tarekat sebagai jalan tawasul menuju Allah swt. Kedudukan mursyid dan masyaikh dalam silsilah sanad mutlak dijadikan wasilah untuk sampai kepada Allah swt.

Dalil-dalil Tawasul

Banyak dalil dan isyarat betapa pentingnya tawasul, baik bertawasul kepada Nabi saw., kepada orang-orang saleh yang masih hidup karena keutamaan mereka maupun yang telah wafat.

Dalil berupa hadis tawasul, sahabat buta kepada Nabi saw.

,عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حَنِيفٍ قَالَ سَمِعْتُ الرَّسُوْلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَاءَهُ رَجُلٌ ضَرِيْرٍ فَشَكَا إِلَيْهِ ذِهَابُ صَرِّهِ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لىِ قَائِدٌ وَقَدْ شَقَّ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَئِتُ اْلمَيْضَاةُ فَتَوَضّأُ ثمُ ثُمَّ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُك وَأَتَوَجَّهُ إلَيْك بِنَبِيِّك مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا مُحَمَّدُ إنِّي أَتَوَجَّهُ بِك إلَى رَبِّي أَنْ يَكْشِفَ عَنْ بَصَرِي اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ قَالَ عُثْمَانُ :فَوَالله مَا تَفَرَّقْنَا وَلاَ طَالَ بِنَا اْلحَدِيْثَ حَتَّى دَخَلَ الرَّجُلَ وَكَأَنَّهُ لمَ يَكَنْ بِهِ ضَرٌّ “(رواه الترمذى).

Artinya: Dari ‘Utsmān bin Hanīf ra berkata bahwa saya mendengar Rasulullah saw. di saat itu ada seorang lelaki buta datang mengadukan matanya yang tidak berfungsi kepadanya, lalu ia berkata wahai Rasulullah saw., aku tidak punya pemandu dan sangat payah. Beliau bersabda: Pergilah ke tempat wudu, berwudu, salatlah dua rakaat, kemudian berdoalah (dengan redaksi): Wahai Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu, dengan (menyebut) Nabi-Mu Muhammad saw., nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhan-Mu dengan menyebut namamu, karenanya mataku bisa berfungsi kembali. Ya Allah terimalah syafaatnya bagiku, dan tolonglah diriku dalam kesembuhanku. ‘Utsmān berkata, demi Allah kami belum sempat berpisah dan perbincangan kami belum begitu lama sampai lelaki itu datang (ke tempat kami) dan sungguh seolah-olah ia tidak pernah buta sama sekali’. (HR. al-Tirmiżī).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi saw. telah mengajarkan cara tawasul dengan menyebut zat-nya, yakni menyebut nama Nabi Muhammad saw.,

sebagaimana dalam teks doa dalam hadis sebagai berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ يَا محمد إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ.

Artinya:“Ya Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu, dengan (menyebut) Nabi-Mu Muhammad saw., yakni nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sungguh aku menghadap kepada Tuhan-Mu dengan menyebutmu.”

Dalil lain berkenaan dengan tawasul,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ (رواه البخاري).

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Mālik sesungguhnya ʻUmar bin Khaththāb ra ketika masyarakat tertimpa musim paceklik, dia meminta hujan kepada Allah dengan wasilah ʻAbbas bin Abd al-Muththalib, dia berdoa ‘Ya Allah dulu kami bertawasul kepada-Mu dengan perantara nabi kami, lalu kami diberi hujan. Kini kami bertawasul kepadamu dengan perantara paman nabi kami, berikanlah kami hujan.” (HR Bukhāri)

Hadis tersebut menyebutkan bahwa sahabat ʻUmar ra bermohon kepada Allah swt. dengan wasilah Abbas, paman Nabi saw. padahal boleh saja ʻUmar langsung memohon kepada Allah tanpa wasilah. Namun untuk mujarabnya doa tersebut, ʻUmar bertawasul maka turunlah hujan walaupun saat itu ʻAbbas bin Abd al-Muththalib sudah wafat.

Tawasul yang dilakukan ʻUmar, sekaligus menjadi dalil bahwa kepada mereka yang telah wafat dapat juga dijadikan wasilah sebagaimana yang dijelaskan Ibn Taimiyah dalam kitabnya, Shirāt al-Mustaqīm halaman 6 yang dikutip oleh Syekh al-Hafizh Muhammad ‘Abd al-Raʻūf al-Munāwiy,

قال ابن تيمية فى الصراط المستقيم ولا فرق بين الحي والميت كما زعم بعضهم فقد صح عن بعض الصحابة أنه المحتاجين أن يتوسلوا به صلى الله عليه وسلم بعد موته فى خلافة عثمان رضي الله عنه فتوسل به حاجته..

Artinya: Ibn Taimiyah berkata dalam kitabnya Shirāt al-Mustaqīm, tidak ada perbedaan antara orang hidup dan yang wafat seperti diasumsikan sebagian orang berdasarkan riwayat sahih telah diperintahkan kepada orang-orang yang memiliki hajat di masa khalifah ʻUtsmān untuk bertawasul kepada Nabi saw. setelah wafat. Kemudian mereka ber-tawasul kepadanya dan hajat mereka pun terkabul…

Berdasarkan hadis yang telah dikemukakan, berikut pendapat Ibn Taimiyah di atas, dipahami bahwa tawasul sangat penting, baik tawasul dengan wasilah kepada Nabi saw. maupun selainnya seperti ʻUmar berwasilah kepada paman Nabi saw.

Demikian halnya berwasilah kepada orang-orang saleh yang masih hidup maupun yang telah wafat, sehingga bertawasul kepada orang-orang saleh misalnya kepada kiai, ulama, mursyid dan masyaikh yang memiliki silsilah sanad tentu dibolehkan. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.

________________________

Tulisan ini bersambung mengurai tawasul menurut Syekh Sayyid Abd. Rahim Assegaf Puang Makka mursyid Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf al-Makassari yang dalam berbagai tausiahnya menegaskan bahwa tawasul itu bukan bidah. Baca edisi berikutnya tentang tawasul-2.

Exit mobile version