Oleh : Dr. Machmud Suyuti, M.Ag
(Ketua Komisi Ukhuwah MUI Kota Makassar)
HARUS diakui bahwa hubungan horizontal perspektif keagamaan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pemerintah, telah terjalin secara harmonis. Hubungan ini termasuk dari ukhuwah yang senantiasa terjalin dengan baik dan dipertahankan.
Lebih dari itu, hubungan hablun minan nas antara MUI saat ini dengan elemen masyarakat luas sebagai bagian dari ukhuwah wathaniah dan basyariah tidak terlepas dari upaya MUI melestarikan lingkungan sekitar sebagai bagian dari ukhuwah khalqiah.
MUI Makassar telah mengupayakan dan mewujudkan konsep ukhuwah tersebut dalam empat kategori. Pertama, ukhuwah Islamiah yakni persaudaran antara sesama muslim tanpa melihat paham, mazhab, atau semacam ormasnya untuk masa sekarang ini.
Kedua, ukhuwah wathaniah yakni persaudaraan sesama warga negara tanpa mengenal jenis kelamin-min zakarin wa unṡa, etnis-syu’uban, kelompok-qabail-nya agar mereka saling mengenal-lita’arafu, saling empati saling menghargai, menghormati dan memulikan.
Ketiga ukhuwah basyariah yakni persaudaraan antara sesama umat manusia tanpa melihat agama, aliran dan kepercayaannya agar terbangun relasi dan komunitas nasionalisme kebangsaan yang kuat sesama warga Negara demi terwujudnya baldatun tayyibatun warabbun gafur.
Keempat, ukhuwah khalqiah yakni sebagai bentuk persaudaraan untuk semua makhluk ciptaan Allah Rabbul Alamin yang ada di alam raya ini, yakni dalam bentuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan sebagai ciptaan Allah.
Untuk mewujudkan ukhuwah secara merata di tengah-tengah Masyarakat maka perlu disosialisasikan dan karena itu maka perlu dipahami interpretasi konsep ukhuwah tersebut.
A. Pengertian
Ukhuwah diartikan dengan “persaudaraan”. Ukhuwah dalam bahasa Arab (ukhuwwah) terambil dari kata akha (أخا), dari sini kemudian melahirkan beberapa kata al-akh, akhu, yang makna dasarnya “memberi perhatian (اهتم)”, dan kemudian berkembang artinya menjadi “sahabat, teman (الصاحب، الصديق)” yang secara leksikal menunjuk pada makna “dia bersama di setiap keadaan, saling bergabung antara selainnya pada suatu komunitas (يستعار لكل مشارك لغيره فى القبيلة).”
Karena arti dasar yang telah disebutkan, yakni “memperhatikan”, menyebabkan setiap orang yang bersaudara mengharuskan ada perhatian di antara mereka, dan menyebabkan mereka selalu bergabung (musyarik) dalam banyak keadaan.
Arti lainnya dalam KBBI, ukhuwah adalah orang yang bertalian sanak keluarga, orang yang segolongan, sepaham, seagama, sederajat. Jadi tampak sekali bahwa kata akhun tersebut semakin meluas artinya, yakni bukan saja saudara seayah dan seibu, tetapi juga berarti segolongan, sepaham, seagama, dan seterusnya.
Berdasar dari arti-arti kebahasaan tadi, maka ukhuwah dalam konteks bahasa Indonesia, memiliki arti sempit seperti saudara sekandung, dan arti yang lebih luas yakni hubungan pertalian antara sesama manusia, dan hubungan kekeraban yang akrab di antara mereka. Berkenaan dengan itulah, definisi ukhuwah secara terminologis sebagai berikut:
Ukhuwah diartikan sebagai setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan dari segi ibu, bapak, atau keduanya, maupun dari persusuan,…juga mencakup persamaan salah satu dari unsur seperti suku, agama, profesi, dan perasaan.
Selanjutnya dalam konteks masyarakat muslim, berkembanglah istilah ukhuwwah Islamiah yang artinya adalah persaudaraan antar sesama muslim, atau persaudaraan yang dijalin oleh sesama umat Islam. Namun istilah dan pemahaman seperti ini kurang tepat karena kata Islamiah yang dirangkaikan dengan kata ukhuwah lebih tepat dipahami sebagai adjektifa, sehingga ukhuwah Islamiah berarti “persaudaraan yang bersifat Islami atau persaudaraan yang diajarkan oleh Islam”
B. Implementasi Ukhuwah
1. Ukhuwah Islamiah
Ayat yang terkait dengan ukhuwah Islamiah adalah, QS. al-Hujurat (49): 10 dan QS. al-Taubah (9): 11 yang menegaskan bahwa “orang-orang mukmin itu bersaudara”, selanjutnya ditegaskan bahwa “orang beribadah seperti shalat, zakat, dan lain-lain mereka saudara seagama”. Yang dimaksud oleh ayat ini adalah persaudaraan segama Islam, atau persaudaraan sesama muslim.
Khusus pada QS. al-Hujurat (49): 10 yang dimulai dengan kata inama (إِنَّمَا) digunakan untuk membatasi sesuatu. Di sini kaum beriman dibatasi hakikat hubungan mereka dengan “persaudaraan”. Seakan-akan tidak ada jalinan hubungan antar mereka kecuali dengan hubungan persaudaraan itu.
Konteks orang-orang beriman dalam QS. al-Hujurat (49): 10 adalah hamba Allah yang taat, dan mereka dianjurkan untuk mempererat persaudaraan di antara mereka sebagaimana hadis Nabi saw, كونو عباد الله إخوانا .
Ukhuwah keagamaan tampak sekali menjadi prioritas Nabi saw ketika pertama kali Hijrah di Madinah. Pada saat pertama kali rombongan sahabat dari Mekah tiba, dan mereka ini disebut kaum Muhajirin, maka saat itu pula Nabi saw langsung mengikatkan tali persaudaraan mereka kepada orang-orang mukmin di Madinah yang disebut kaum Anshar. Sehingga terjadilah tali ukhuwah keagamaan yang erat antara Muhajirin dan Anshar.
2. Ukhuwah Wathaniah
Islam sebagai agama yang universal ternyata juga memiliki konsep ukhuwah kebangsaan yang disebut ukhuwah wathaniyah, yakni saudara dalam arti sebangsa walaupun tidak seagama. Ayat yang terkait dengan ini adalah QS. Hud (7): 65. Di sini Allah swt berfirman, وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا (Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum `Aad saudara mereka, Hud).
Dalam ayat lain disebutkan kaum ‘Ad membangkang terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Hud as. Sehingga Allah memusnahkan mereka, sebagaimana dalam QS. al-Haqqah (69): 6-7. Jenis ukhuwwah yang demikian disebut juga dalam QS. Shad (38): 23 di mana di dalam ayat ini ditegaskan bahwa adanya persaudaraan semasyarakat, walaupun berselisih paham karena adanya perdebatan.
Untuk implementasi ukhuwah kebangsaan walau tidak seagama disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan kehendak Allah, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Maidah (5): 48.
Berkenaan dengan itu, maka seorang muslim hendaknya memahami adanya pandangan atau bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Allah. Walaupun mereka berbeda agama, tetapi karena mereka satu masyarakat, sebangsa dan setanah air maka ukhuwah di antara mereka harus tetap ada.
3. Ukhuwah Insaniah
Ukhuwah insaniyah biasa juga disebut ukhuwah Basyariah yaitu persaudaraan sesama umat manusia yang mempunyai motivasi dalam mewujudkan iklim persaudaraan hakiki dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal.
Seluruh manusia di dunia adalah bersaudara. Ayat yang menjadi dasar dari ukhuwah seperti ini adalah antara lain lanjutan dari QS. al-Hujurat (49): 10, dalam hal ini ayat 11 yang masih memiliki munasabah dengan ayat 10 tadi. Bahkan sebelum ayat 10 ini, Al-Qur’an memerintahkan agar setiap manusia saling mengenal dan mempekuat hubungan persaudaraan di antara mereka.
Banyak ayat yang mendukung persaudaraan antara manusia harus dijalin dengan baik. Hal ini misalnya dapat dilihat tentang larangan melakukan transaksi yang bersifat batil di antara manusia sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 188, larangan bagi mereka mengurangi dan melebihkan timbangan dalam usaha bisnis sebagai dalam QS. al-Mutahffifin (48): 1-3.
Dari ayat-ayat itu, kemudian dipahami bahwa tata hubungan dalam ukhuwah insaniah berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil, damai, dan pada intinya konsep tersebut dalam Al-Qur’an bertujuan untuk memantapkan solidaritas kemanusiaan tanpa melihat agama, bangsa, dan suku-suku yang ada.
C. Penutup
Selain ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathaniah dan ukhuwah Insaniah sebenarnya masih ditemukan satu konsep tentang ukhuwah khalqiahyang dimaknai sebagai sikap saling mencintai, menyayangi, menjaga memelihara, dan melestarikan lingkungan dengan prinsip dasar kesamaan dengan manusia sebagai ciptaan Allah.
Tentang ukhuwah khalqiah diwujudkan dengan sikap dan perilaku manusia dalam mencintai, menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan (binatang dan alam) agar bisa terhindar dari kerusakan, yang bisa merugikan manusia.
Berkenaan dengan itu cukup dipahami bahwa selain ukhuwah Khalqiah yang mencakup ukhuwah secara global berbeda dengan konsep persaudaraan sesama muslim, sesama warga negara dan sesama umat manusia secara spesifik.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.
