Kamis, Januari 29, 2026

Membongkar Mitos Bidah: Belajar dari Kebijaksanaan Khalifah Umar

Dr. Machmud Suyuti, M.Ag
Dr. Machmud Suyuti, M.Ag
(Ketua Komisi Ukhuwah MUI Kota Makassar)
Bidah: Bagian-1 dari 10 Tulisan. Dr. Machmud Suyuti, M.Ag Dosen Hadis UIM dan Ketua Komisi Ukhuwah MUI Kota Makassar.

Selain hadis, term bidah dan derivasinya dalam Al-Quran banyak ditemukan. QS. al-Baqarah/2: 117 misalnya menggunakan term badī’u… yang tafsirnya adalah memulai, mengkreasi dan mencipta tanpa ada contoh sebelumnya.

Khusus dalam hadis istilah bid’ah yang populer didengar adalah riwayat dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi SAW bersabda:
فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Artinya:
Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Seburuk-buruknya urusan adalah yg diada adakan dan setiap bidah adalah sesat.

Hadis tersebut ditemukan dalam HR. Muslim: 1435, Abu Daud: 453, Tirmizi: 2601, Ahmad: 13815, al-Darimi: 208, Ibnu Majah: 45, al-Nasai: 1560.

Hadis-hadis tentang bidah dari berbagai sumber syarah dijadikan dalil bahwa semua hal yang baru adalah sesat.
Klausa كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ (setiap bid’ah adalah sesat). Sebagai mafhum mukhalafahnya maka jika ada yang baru tapi tidak sesat maka bukan bid’ah.

Jika ada amalan yang tidak membawa kesesatan maka bukan bid’ah. Amaliah walaupun tidak ada contoh dari Nabi SAW jika amaliah tersebut tidak menyesatkan, maka bukan bid’ah.

Jadi membid’ahkan sesuatu harus dilihat dari segi esensinya, yakni yang mengarah pada ضَلَالَةٌ (kesesatan). Jika sesuatu mengarah kepada مَصلَحَة (mashlahat) yakni kebaikan maka tidak dapat dikategorikan sebagai bidah.

Contoh, Nabi SAW melaksanakan salat tarwih secara munfaridan, sendiri-sendiri, tidak berjamaah. Kemudian pada malam berikutnya, beberapa sahabat ikut berjamaah tarwih di belakang Nabi SAW.

Malam berikutnya semakin banyak sahabat berkumpul untuk salat tarwih namun Nabi SAW tidak kunjung datang ke masjid lalu keesokannya setelah salat Subuh Nabi SAW bersabda:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْكُمْ
Artinya:
Aku telah mengetahui apa yang kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian melainkan aku khawatir hal tersebut akan diwajibkan kepada kalian. (HR. al-Nasai: 1586).

Demi kemaslahatan maka Nabi SAW tidak berjamaah tarwih pada malam berikutnya berdasarkan riwayat tersebut dengan alasan jangan sampai salat tarwih ini menjadi kewajiban yang tentu saja sangat memberatkan umatnya.

Sepeninggal Nabi SAW para sahabat sahabat tetap melaksanakan salat tarwih namun mereka terpencar-pencar dan berkelompok. Ada yang salat sendirian, ada juga yang berjamaah dan menjadi imam bagi kelompoknya.

Lalu Umar bin Khattab berhasrat menggabungkan mereka, Umar berinisiatip mengumpulkan mereka salat tarwih dengan satu imam saja dan ditunjuklah Ubai bin Ka’ab mengimami mereka.

Umar kemudian berkata نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (Inilah salat tarwih sebaik-baik bid’ah). Mengenai kisah pernyataan Umar tentang bid’ah tersebut, diriwayatkan dalam hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ, وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ, فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ. قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ, فَقَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ, وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ, يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
Artinya:
Dari Abdurrahman bin Abdil Qary berkata, aku keluar bersama Umar bin Khatthab di bulan Ramadan menuju masjid (Nabawi). Sesampainya di sana, ternyata orang-orang sedang salat secara terpencar; ada orang yang salat sendirian dan ada pula yang menjadi imam bagi sejumlah orang. Maka Umar berkata: “Menurutku kalau mereka kukumpulkan pada satu imam akan lebih baik…” maka ia pun mengumpulkan mereka dalam satu jamaah dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain, dan ketika itu orang-orang sedang salat bersama imam mereka, maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, akan tetapi saat dimana mereka tidur lebih baik dari pada saat dimana mereka salat”, maksudnya akhir malam lebih baik untuk salat karena saat itu mereka salatnya di awal malam.

Hadis tersebut dinukil dari riwayat Malik dalam kitab al-Muwaththa’ bab Ma ja’a fi qiyami Ramadhan yang menjelaskan salat tarwih secara berjamaah dapat dikategorikan sebagai bid’ah tetapi mengandung maslahat maka disebut bid’ah hasanah.

Jadi bid’ah di sini tidak selamanya harus diartikan sebagai amalan sesat dan jika klaim bid’ah harus diratakan untuk semua amalan yang tidak ada contohnya dari Nabi SAW., maka Umar lah yang pertamakali pembuat bid’ah.

Nah, jika Umar dianggap sesat maka mestikah Umar masuk neraka karena persoalan bid’ah ? Wallahu A’lam.

Dr. Machmud Suyuti, M.Ag
Dr. Machmud Suyuti, M.Ag
(Ketua Komisi Ukhuwah MUI Kota Makassar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles