
Istilah bidah tidak ditemukan dalam hukum Islam. Perspektif Ilmu Ushul Fikih, hukum taklifi berkisar pada tuntutan atau perintah, larangan dan pilihan (takhyir) yang jika dirinci terdiri atas lima yakni wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Jadi bidah bukan hukum.Bidah merupakan perbuatan, amaliah ibadah yang dibuat-buat tanpa contoh dari Nabi SAW. Demikian definisi bidah yang dipahami secara umum namun masih perlu ditafsir, ditakhsis, diteliti ulang dan reinterpretasi.
Ada beberapa ibadah yang tidak dicontohkan Nabi SAW namun sahabat melakukannya demi kemaslahatan, itu berarti bidah tidak bisa disapurata. Ibadah salat tarwih berjamaah misalnya dilakukan sahabat Umar dan sahabat lainnya tidak dapat diklaim sebagai bidah yang sesat.
Para sahabat sering melalukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bidah atau perbuatan baru namun hal itu terpuji dan mandapat garansi dari Nabi SAW sesuai sabdanya, yakni:
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا
Artinya: Siapa yang memberikan contoh terpuji maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikitpun (HR. Muslim).
Contoh yang baik misalnya pengumpulan al-Qur’an dalam satu mushaf yang dilakukan sahabat Utsman bin Affan kemudian diikuti oleh generasi setelahnya dengan cara membukukan al-Quran dan mencetaknya.
Utsman bin Affan juga menambah azan untuk hari Jumat menjadi dua kali dan sampai sekarang dikebanyakan masjid melantungkan azan dua kali setiap akan melaksanakan salat Jumat.
Nah, apakah bisa dikatakan bahwa Umar, Utsman dan sahabat lainnya yang telah melakukan bidah sesat dan menyesatkan umat. Apakah generasi setelahnya yang mengikuti sahabat tersebut juga dianggap pelaku bidah.
Dengan demikian pemaknaan hadis kullu bidatin dhalalah jika dipahami secara zhahiriyah saja tentu tidak sejalan dengan amalan sahabat. Jika hadis tersebut maknanya sebatas tekstual maka kontradiksi dengan hadis man sanna fil Islami sunnatan hasanatan falahu ajruha
Memahami hadis kullu bidatin dhalalah perlu disyarah secara kontekstual. Term kullu disini bisa berarti sebagian. Jadi hanya sebagian bidah yang sesat. Sebagiannya lagi tidak sesat seperti yang dicontohkan Umar, Utsman dan sahabat lainnya.
Imam al-Nawawi dalam mensyarah hadis kullu bid’atin dhalalah menyatakan:
قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَا عَامٌّ مَخْصُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ.
Artinya:Sabda Nabi SAW bahwa kullu bid’atin dhalalah bermakna umum yang dibatasi jangkauannya. Maksudnya bukan seluruhnya bidah. (al-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz VI, halaman 154)
Penggunaan term kullu dengan makna sebagian, juga umum diucapkan dalam percakapan bahasa Arab dan ditemukan contohnya dalam beberapa ayat. Misalnya, QS. al-Ahqaf/46: 25 berikut:
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ
Artinya: Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa segala sesuatu (kulla syain) dihancurkan oleh tiupan angin, namun ternyata rumah-rumah mereka yang tidak berdosa tidak ikut hancur. Jadi term kulla di sini tidak berarti semua.
Selanjutnya QS. al-Anbiya/21: 30 disebutkan وَجَعَلۡنَا مِنَ الۡمَآءِ كُلَّ شَىۡءٍ حَىٍّ (dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air) tetapi dalam QS. al-Rahman/55: 15 disebutkan وَخَلَقَ الۡجَآنَّ مِنۡ مَّارِجٍ مِّنۡ نَّارٍۚ (dan Dia menciptakan jin dari nyala api tanpa asap).
Selain ayat yang telah disebutkan dalam hadis yang menggunakan term kullu dengan arti sebagian misalnya sabda Nabi SAW berikut:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ
Artinya: Semua keturunan Adam akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekornya (HR Abu Dawud)
Namun dalam hadis lain disebutkan إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ (Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para nabi. HR Abu Dawud).
Sebagai kesimpulan bahwa hadis kullu bid’atin dhalalah tidak selamanya diartikan semua bidah adalah sesat. Kalaupun dipahami bahwa term kullu dalam hadis tersebut berarti semua, yakni semua bidah adalah sesat maka itu tidak berarti semua hal baru adalah sesat.
Semua amalan termasuk perkara ibadah walaupun tanpa contoh dari Nabi SAW tidak sertamerta harus diklaim sebagai bidah. Namun jika amalan baru tersebut secara nyata menyalahi al-Qur’an, hadis, ijma sahabat dan ulama maka bolelah dikatakan bidah. Wallahu A’lam.
