
Status Anak dari Nikah Siri dan Poligami, jadi Perdebatan di FGD Makassar – Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu sensitif namun krusial:
“Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri dalam Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010”.
Acara berlangsung di Makassar, Rabu (10/9/2025), dan diwarnai dengan sesi diskusi interaktif yang cukup seru dan penuh pertanyaan kritis.
FGD ini menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Khaeril R., serta Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Makassar, Prof. Marilang.

Dalam paparannya, Dr. Khaeril menjelaskan pentingnya isbat nikah terpadu sebagai solusi hukum bagi pasangan yang menikah tanpa pencatatan negara, termasuk dalam praktik nikah siri dan poligami.
“Isbat nikah terpadu itu artinya kita hadirkan pihak pengadilan, catatan sipil, dan Kemenag. Semua pernikahan yang belum tercatat tapi sah secara agama, kita bantu proses isbatnya,” jelas Khaeril.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua nikah siri bisa langsung disahkan. Harus dipastikan dulu rukunnya terpenuhi.“Kalau tidak terpenuhi rukun sah pernikahannya, ya tetap kita tolak,” tegasnya.
Suasana FGD menjadi lebih hidup ketika sesi tanya-jawab dibuka. Salah satu peserta bertanya: di Makassar banyak kasus nikah siri, berarti kasusnya makin meningkat?
Dr. Khaeril menuturkan di pengadilan agama tidak bisa mendeteksi langsung jumlahnya. Data itu ada di pemerintah. Tapi yang jelas, banyak yang datang ke kami untuk itsbat nikah. Jadi kita dorong terus kolaborasi antar instansi.
Ia juga menyentil pentingnya akta nikah sebagai dasar hukum.
“Tanpa akta nikah, pasangan tidak punya kekuatan hukum. Anak juga tidak bisa langsung dapat akta lahir yang mencantumkan nama ayah. Ini soal masa depan mereka,” ungkapnya.
“Jangan sampai anak yang lahir jadi korban hukum yang kita buat sendiri. Kita harus hadir memberikan solusi,” tutup Dr. Khaeril.

Sementara itu, Prof. Marilang menyoroti ambiguitas pemahaman masyarakat dan sebagian aparat terhadap Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.
“Kalau nikahnya sudah sah secara agama, ya sah! Tapi kenapa tidak dicatat? Padahal Pasal 2 ayat 2 bilang: ‘Setiap perkawinan harus dicatat.’ Jadi harusnya dua-duanya jalan,” tegasnya.
Dalam salah satu pernyataannya yang mencuri perhatian, ia menantang audiens:
“Coba tunjukkan ke saya, pasal mana yang melarang pencatatan nikah siri yang sah secara agama? Tidak ada. Jadi jangan jadikan alasan untuk tidak mencatat,” tantangnya, disambut anggukan dari peserta.
Diskusi pun berkembang ke soal poligami dan izin istri pertama.
Prof. Marilang mengatakan secara hukum formal, harus ada izin istri. Tapi itu masuk ke ranah pencegahan. Kalau tidak diizinkan, ya dia bisa digugat untuk pembatalan. Tapi sahnya tetap sah secara agama kalau rukunnya terpenuhi.
Ia menyimpulkan pentingnya sosialisasi hukum secara luas
“Makanya saya bilang, sosialisasi itu penting. Jangan hanya di atas kertas. Hakim-hakim juga harus paham ini supaya masyarakat tidak terus bingung.” tuturnya
FGD ini ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa permasalahan status hukum anak dari nikah siri dan poligami tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara pengadilan, pemerintah, MUI, dan masyarakat.
Peserta yang terdiri dari unsur KUA, Penyuluh dan Imam Nikah dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar antusias mengikuti FGD sampai selesai.
