Kamis, Agustus 6, 2026

MUI Kota Makassar Gelar Diskusi Publik, Kupas Tuntas Poligami dan Nikah Siri

muimakassar.org – MAKASSAR – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik bertema “Analisis Hukum Terhadap Poligami dan Nikah Siri” di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan ini dihadiri oleh para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, imam masjid, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Ketua Panitia, Prof. Dr. Muhammad Sabir Maidin, menegaskan bahwa agenda ini bukan untuk memperdebatkan hukum Islam atau membenturkan syariat dengan hukum negara. Diskusi ini merupakan bentuk tanggung jawab MUI dalam memberikan edukasi yang utuh kepada masyarakat.

“Perkembangan media sosial membuat persoalan keluarga sering menjadi konsumsi publik. Informasi yang beredar umumnya hanya potongan kasus tanpa penjelasan utuh, sehingga memicu salah paham. MUI hadir untuk memberikan ruang dialog ilmiah dari perspektif fikih, hukum pidana, hukum perkawinan nasional, dan pengalaman praktis,” ujar Sabir.

Sabir menambahkan, seluruh ketentuan syariat pada dasarnya bertujuan menghadirkan kemaslahatan (maqashid syariah), yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Forum ini diharapkan mampu mengarahkan masyarakat agar melihat persoalan secara objektif, bukan emosional.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, Prof. Dr. H. Marilang, menjelaskan bahwa hukum pidana pada prinsipnya tidak melarang poligami maupun nikah siri. Persoalan muncul ketika praktik tersebut melanggar regulasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, poligami wajib memenuhi syarat formal, termasuk persetujuan istri sah dan izin Pengadilan Agama.

“Yang dilarang bukan poligaminya, tetapi poligami yang menabrak aturan. Izin Pengadilan Agama bersumber dari persetujuan istri. Jika istri keberatan, permohonan bisa ditolak,” tegas Marilang.

Sebagai akademisi yang pernah mendampingi perkara di Pengadilan Agama Makassar, Marilang menceritakan kasus di mana permohonan poligami seorang suami ditolak karena istri sah keberatan dan menilai suami belum mampu secara materi. Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana jika terjadi pemalsuan dokumen atau tanda tangan persetujuan istri.

Pada sesi yang sama, pemateri kedua, H. M. Fakhri Jawad, S.H., meluruskan definisi nikah siri dalam perspektif hukum nasional. Nikah siri lebih tepat dimaknai sebagai perkawinan yang tidak tercatat di KUA, bukan sekadar pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Dalam kasus poligami, nikah siri biasanya terjadi karena perkawinan kedua atau seterusnya tidak mendapat restu dari istri terdahulu serta izin Pengadilan Agama, sehingga tidak bisa dicatatkan resmi,” kata Fakhri.

Fakhri menekankan bahwa undang-undang tetap membuka ruang untuk poligami, asalkan seluruh syarat kumulatif dipenuhi secara ketat. Mulai dari kepastian kemampuan menafkahi, jaminan berlaku adil, hingga aspek legalitas hukum. Aturan ini dibuat demi melindungi hak-hak perempuan dan anak.

Melalui forum ini, MUI Kota Makassar berharap para Kepala KUA, imam masjid, dan tokoh masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mengedukasi warga, sehingga publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang keliru di ruang digital.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles