Sabtu, Agustus 29, 2026

MUI Makassar Bedah Perpres 111 Tahun 2025, Soroti Ancaman Moral Terhadap Ketahanan Nasional

muimakassar.org – MAKASSAR – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik untuk membedah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 pada Sabtu (29/8/2026).

Diskusi bertajuk “Membedah Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025: Ikhtiar Menjaga Moral Bangsa dan Ketahanan Nasional” ini mengulas substansi kebijakan pertahanan dari perspektif hukum, sosial, dan keagamaan.

Pedoman Baru Pertahanan Negara

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Makassar, Dr. KH. Ahmad Mujahid, M.A., menjelaskan bahwa Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 merupakan pedoman nasional yang krusial. Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Perpres ini bertujuan menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan pertahanan negara,” ujar Ahmad Mujahid yang hadir sebagai narasumber.

Ia menambahkan, kebijakan ini mengusung penguatan kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI, serta meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Strategi ini dijalankan melalui Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa.

Ancaman Nonmiliter dan Krisis Moral

Menariknya, dokumen Perpres tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi sebatas kekuatan militer. Ancaman nonmiliter di bidang ideologi, sosial, budaya, ekonomi, informasi, kesehatan, hingga moral kini dinilai berdampak serius pada stabilitas nasional.

Terkait ancaman moral, Anggota Komisi Fatwa MUI Makassar, Dr. H. Ammar Munit, Lc., M.Th.I., secara khusus menyoroti fenomena LGBT sebagai tantangan nyata yang sedang dihadapi bangsa.Menurut Ammar, isu ini bukan sekadar problem sosial biasa, melainkan sudah bersinggungan langsung dengan ketahanan moral generasi masa depan.

“MUI telah mengeluarkan fatwa sejak tahun 2014 mengenai LGBT sebagai pedoman umat Islam. Sebagai shahibul ummah atau pelayan umat, MUI berkewajiban memberikan panduan keagamaan terhadap persoalan sosial yang berkembang,” tegas Ammar.

Belajar dari Krisis Demografi Global

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Zaenab, Lc., M.Th.I. ini, para narasumber juga memaparkan dampak pelonggaran moral di kancah global.

Sejumlah negara yang telah melegalkan hubungan sesama jenis kini mulai menghadapi krisis demografi yang nyata, salah satunya berupa penurunan angka kelahiran yang sangat tajam.

Diskusi publik ini menyimpulkan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara tepat telah menempatkan pertahanan negara sebagai sistem yang menyeluruh.

Sistem pertahanan ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kedaulatan sekaligus moral bangsa.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles